Kisah Haru di Balik Pencurian Sepeda Motor Agar Istri Bisa Melahirkan, Jaksa Hentikan Kasus
Kisah Arham yang nekat mencuri sepeda motor untuk membiayai persalinan istrinya, Viral di Medsos.
Mulianya, korban yang mengetahui Arham melakukan aksi terlarang itu karena tidak memiliki biaya untuk persalinan istrinya, memberi maaf.
Arham yang sempat ditahan selama 2 bulan kini bebas setelah Kejari Takalar, Sulawesi Selatan menggunakan restorative justice dalam kasus ini.
Kisah haru di balik pencurian sepeda motor ini dibagikan sejumlah akun di media sosial, seperti TikTok bernama @lalaaolala_.
Akun tersebut membagikan sebuah video yang menceritakan perjalanan kasus ini.
Diceritakan ada seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.
Ia melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membiayai persalinan sang istri.
Sepeda motor yang dicuri merupakan milik seorang pedangan sayur.
Setelah mencuri, pria ini menggadaikan motor seharga Rp 1,5 juta.
Singkat cerita, kasus yang menjeratnya berakhir damai.
Ia sudah dimaafkan oleh korban.
Hingga Minggu (20/2/2022), video sudah ditonton lebih dari 9 juta kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Cerita lengkap di balik video Viral di Medsos
Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.
Kepala Kejari Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Di mana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejari Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Dalam berkas perkara curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Selain Restorative Justice, Kejari Takalar juga memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Dikatakan, kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Sumber : https://kalteng.tribunnews.com/amp/2022/02/20/kisah-haru-di-balik-pencurian-sepeda-motor-agar-istri-bisa-melahirkan-jaksa-hentikan-kasus