Bocah 11 Tahun Dipaksa Ibu Jadi Tukang Parkir, Disiksa, Disayat jika Tak Dapat Rp 200.000 Per Hari

 


Seorang anak dipaksa bekerja oleh ibu kandungnya menjadi tukang parkir di Bandar Lampung.

Jika tidak bisa membawa pulang uang Rp 200.000 per hari, bocah berusia 11 tahun berinisial A itu disiksa oleh sang ibu.

A diketahui dipaksa bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket di Bandar Lampung.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket di bilangan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.


Karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).

"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022) siang.


Mendapat laporan itu, Andi mengatakan pihaknya dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan korban dan melalukan visum.

Korban saat ini masih menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandar Lampung.

Dari hasil pendampingan, kata Andi, korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E.

"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi.


Menurut korban, ibu kandungnya itu memaksanya bekerja menjadi juru parkir di sebuah minimarket yang tidak jauh dari kediaman mereka.

"Korban dipaksa bekerja jadi tukang parkir kendaraan di minimarket dengan target Rp 200 ribu per hari," kata Andi.

Korban juga mengaku ibu kandungnya itu tidak segan-segan menyiksa dan menyakitinya jika pulang tidak membawa uang sebanyak Rp 200.000.

"Anak ini mendapatkan siksaan berupa kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan dan badan," kata Andi.


Andi menambahkan, pihaknya mengecam tindakan kekerasan terhadap anak-anak ini.

"Sangat miris, anak yang harusnya belajar dan bermain harus dipaksa mencarikan nafkah untuk ibunya," kata Andi.

Saat ini, kata Andi, korban sudah diamankan di Rumah Aman (safe house) dinas setempat untuk pemulihan luka fisik dan trauma.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

"Kita masih lidik kasus ini," kata Devi singkat.

( Tribunpekanbaru.com /  Kompas.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel