Ini Celah Rizky Billar dan Lesti Kejora Bisa Dipolisikan?


Mila Machmudah berharap Rizky Billar dan Lesti Kejora menyadari kesalahan terkait polemik dugaan kebohongan publik. Menurutnya, kejujuran mereka bakal menjadi amal jariyah.

"Supaya menyadari hal itu adalah salah, karena Insyaallah Lesti dan Billar melakukan amal jariyah. Karena omongan mereka itu, menyadari bahwa hari itu salah. Itu juga akan menyadarkan banyak orang bahwa ini loh jalur yang harus dilakukan ketika nikah siri," kata Mila Machmudah yang merupakan mantan politisi PAN.


Menurutnya, tak ada masalah dengan pengakuan Billar dan Lesti Kejora tentang pernikahan siri mereka.


"Sekali lagi, saya tidak mengatakan bahwa nikah siri itu tidak boleh ya. Itu sah secara agama. Jadi kalau sampai ada suara-suara, lebih baik ke sini daripada nikah sirih itu sangat keliru, karena saya akan mendukung siapapun yang menyegerakan nikah siri," bebernya.


Namun yang menurutnya jadi pertanyaan adalah ijab qobul dua kali yang dilakukan Lesti dan Billar. Terlebih akad kedua yang dilakukan dua artis itu menjadi sebuah tontonan.


"Saya hanya menulis pendapat saya, apa yang saya pahami di dalam hukum Islam tentang pernikahan siri, di mana pernikahan siri itu pencatatannya harus lewat itsbat karena di dalam yang saya pahami di Islam itu tidak ada yang namanya ijab kabul dua kali," imbuhnya.


"Ijab qobul dua kali ini kan hanya untuk tontonan, hanya untuk komoditas. Itu yang kita sesalkan."


Mila Machmudah keukeuh melaporkan Rizky Billar ke Polisi karena melakukan ijab qobul dua kali. Ia dituding melakukan pembohongan publik. Ia juga mengungkap alasan cuma melaporkan Rizky Billar.


"Saya bukan melaporkan Lesti, tetapi hanya Billar. Kenapa tidak melaporkan Lesti, pertama ketika sudah nikah siri berarti orang tua sudah menyerahkan kepada suaminya," kata Mila Machmudah.


Mila juga menyebut peristiwa pernikahan ini melanggar undang-undang.


"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama, padahal di dalam aturan negara undang-undang Tahun 74 itu pasal 2 ayat 1 bahwa pernikahan adalah sah ketika dilakukan secara agama dan kepercayaan," ungkapnya.


"Ayat kedua dicatatkan di KUA, jadi ketika mereka sudah melaksanakan ayat 1, pernikahan mereka sah ketika sudah dilakukan secara agama. Jadi tinggal mencatatkan saja, nah kenapa harus ada ijab qobul 2 kali. Ijab qobul dua kali ini kan hanya untuk tontonan hanya untuk komoditas itu yang kita sesalkan," tambahnya.


artikel asli :https://hot.detik.com/celeb/d-5750430/ini-celah-rizky-billar-dan-lesti-kejora-bisa-dipolisikan

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel